PPN 11%: cara menghitung PPN di invoice

Menghitung PPN sebenarnya sederhana, asal Anda tahu siapa yang boleh memungutnya dan apakah harga Anda sudah termasuk pajak atau belum. Berikut penjelasan dan rumusnya, dengan contoh angka.

Diperbarui 17 Okt 2026

Siapa yang memungut PPN?

PPN hanya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha kecil dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun tidak wajib menjadi PKP, tetapi boleh memilih untuk dikukuhkan.

Jika usaha Anda belum PKP, jangan menambahkan PPN di invoice.

Kenapa 11%?

Sejak 1 April 2022, tarif PPN adalah 11% berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mulai 1 Januari 2025 tarifnya menjadi 12%, tetapi untuk sebagian besar barang dan jasa (selain barang mewah), PMK 131 Tahun 2024 menetapkan dasar pengenaan pajaknya sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, PPN yang dibayar pelanggan tetap 11% dari harga: 12% × 11/12 = 11%.

Aturan PPN bisa berubah, dan ada barang serta jasa yang dibebaskan atau punya perlakuan khusus. Pastikan tarif dan cara penulisan yang berlaku untuk usaha Anda ke akuntan atau konsultan pajak.

Harga belum termasuk PPN

Ini cara yang paling umum di invoice antarbisnis: harga ditulis tanpa pajak, lalu PPN ditambahkan di bawahnya.

Rumus dan contoh
PPN   = harga × 11%
Total = harga + PPN  (atau harga × 1,11)

Harga  Rp10.000.000
PPN    Rp10.000.000 × 11% = Rp1.100.000
Total  Rp11.100.000

Harga sudah termasuk PPN

Kalau Anda sudah menyebut harga termasuk pajak, misalnya di toko atau di penawaran, pisahkan PPN-nya dari total dengan membagi 1,11.

Rumus dan contoh
Harga sebelum PPN = total ÷ 1,11
PPN               = total − harga sebelum PPN

Total              Rp5.550.000
Harga sebelum PPN  Rp5.550.000 ÷ 1,11 = Rp5.000.000
PPN                Rp5.550.000 − Rp5.000.000 = Rp550.000

Tabel cepat

Harga sebelum PPNPPN 11%Total
Rp1.000.000Rp110.000Rp1.110.000
Rp2.500.000Rp275.000Rp2.775.000
Rp10.000.000Rp1.100.000Rp11.100.000
Rp25.000.000Rp2.750.000Rp27.750.000

Invoice bukan faktur pajak

  • Sebagai PKP, Anda tetap wajib membuat faktur pajak untuk penyerahan yang kena PPN, melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Menulis PPN di invoice saja tidak cukup.
  • Pastikan angka PPN di invoice sama dengan di faktur pajak.
  • Jika invoice punya beberapa baris dengan pajak berbeda, hitung PPN hanya untuk baris yang kena pajak.

PPN di Shura

  1. 1Buka Pajak di aplikasi Faktur dan buat pajak “PPN” dengan tarif 11%. Isi juga NPWP Anda di data perusahaan agar tampil di faktur.
  2. 2Saat membuat faktur, pilih PPN di setiap baris yang kena pajak. Shura menambahkannya di atas harga baris dan menghitung totalnya.
  3. 3PPN dihitung per baris dan dibulatkan sesuai mata uang, jadi subtotal, pajak, dan total selalu cocok.
  4. 4Shura membuat invoice, bukan faktur pajak: jika Anda PKP, tetap buat faktur pajak di sistem pajak.
Coba Shura gratis

Gratis selama beta. Tanpa kartu kredit.

Kelola usaha Anda dengan Shura

Buat ruang kerja dalam satu menit dan pasang aplikasi yang Anda butuhkan. Gratis selama beta.

Mulai gratis