PPN 11%: cara menghitung PPN di invoice
Menghitung PPN sebenarnya sederhana, asal Anda tahu siapa yang boleh memungutnya dan apakah harga Anda sudah termasuk pajak atau belum. Berikut penjelasan dan rumusnya, dengan contoh angka.
Diperbarui 17 Okt 2026
Siapa yang memungut PPN?
PPN hanya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang sudah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha kecil dengan peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun tidak wajib menjadi PKP, tetapi boleh memilih untuk dikukuhkan.
Jika usaha Anda belum PKP, jangan menambahkan PPN di invoice.
Kenapa 11%?
Sejak 1 April 2022, tarif PPN adalah 11% berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mulai 1 Januari 2025 tarifnya menjadi 12%, tetapi untuk sebagian besar barang dan jasa (selain barang mewah), PMK 131 Tahun 2024 menetapkan dasar pengenaan pajaknya sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, PPN yang dibayar pelanggan tetap 11% dari harga: 12% × 11/12 = 11%.
Aturan PPN bisa berubah, dan ada barang serta jasa yang dibebaskan atau punya perlakuan khusus. Pastikan tarif dan cara penulisan yang berlaku untuk usaha Anda ke akuntan atau konsultan pajak.
Harga belum termasuk PPN
Ini cara yang paling umum di invoice antarbisnis: harga ditulis tanpa pajak, lalu PPN ditambahkan di bawahnya.
PPN = harga × 11% Total = harga + PPN (atau harga × 1,11) Harga Rp10.000.000 PPN Rp10.000.000 × 11% = Rp1.100.000 Total Rp11.100.000
Harga sudah termasuk PPN
Kalau Anda sudah menyebut harga termasuk pajak, misalnya di toko atau di penawaran, pisahkan PPN-nya dari total dengan membagi 1,11.
Harga sebelum PPN = total ÷ 1,11 PPN = total − harga sebelum PPN Total Rp5.550.000 Harga sebelum PPN Rp5.550.000 ÷ 1,11 = Rp5.000.000 PPN Rp5.550.000 − Rp5.000.000 = Rp550.000
Tabel cepat
| Harga sebelum PPN | PPN 11% | Total |
|---|---|---|
| Rp1.000.000 | Rp110.000 | Rp1.110.000 |
| Rp2.500.000 | Rp275.000 | Rp2.775.000 |
| Rp10.000.000 | Rp1.100.000 | Rp11.100.000 |
| Rp25.000.000 | Rp2.750.000 | Rp27.750.000 |
Invoice bukan faktur pajak
- Sebagai PKP, Anda tetap wajib membuat faktur pajak untuk penyerahan yang kena PPN, melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Menulis PPN di invoice saja tidak cukup.
- Pastikan angka PPN di invoice sama dengan di faktur pajak.
- Jika invoice punya beberapa baris dengan pajak berbeda, hitung PPN hanya untuk baris yang kena pajak.
PPN di Shura
- 1Buka Pajak di aplikasi Faktur dan buat pajak “PPN” dengan tarif 11%. Isi juga NPWP Anda di data perusahaan agar tampil di faktur.
- 2Saat membuat faktur, pilih PPN di setiap baris yang kena pajak. Shura menambahkannya di atas harga baris dan menghitung totalnya.
- 3PPN dihitung per baris dan dibulatkan sesuai mata uang, jadi subtotal, pajak, dan total selalu cocok.
- 4Shura membuat invoice, bukan faktur pajak: jika Anda PKP, tetap buat faktur pajak di sistem pajak.
Gratis selama beta. Tanpa kartu kredit.